Menurut pengakuan keduanya, sabu ini akan dikirim sebagian ke Kalimantan Timur dan sebagian lagi diedarkan di Tarakan.
"Kedua pelaku juga positif menggunakan sabu. Salah satu tersangka yakni A merupakan residivis narkoba," kata Taufik.
Dari hasil pemeriksaan terungkap sabu dibeli dari Malaysia. Keduanya sudah ditahan di Polres untuk pengembangannya selanjutnya.
"Mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait