Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia menunjukkan barang bukti 1 kilogram sabu. (Foto: iNews/Usman Coddang)

Menurut pengakuan keduanya, sabu ini akan dikirim sebagian ke Kalimantan Timur dan sebagian lagi diedarkan di Tarakan.

"Kedua pelaku juga positif menggunakan sabu. Salah satu tersangka yakni A merupakan residivis narkoba," kata Taufik.

Dari hasil pemeriksaan terungkap sabu dibeli dari Malaysia. Keduanya sudah ditahan di Polres untuk pengembangannya selanjutnya.

"Mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network