Pemusnahan barang bukti sabu oleh Polres Bengkayang, Jumat (18/6/2021l). (ANTARA/Wati)

PONTIANAK, iNews.id - Satuan Narkoba Polres Bengkayang, Kalimantan Barat melakukan pemusnahan barang bukti dua kasus tindak pidana narkoba jenis sabu. Narkoba ini merupakan hasil pengungkapan di Jagoi Babang, daerah perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Kegiatan pemusnahan berdasarkan laporan polisi nomor 63 seberat 6,03 gram dan laporan polisi nomor 64 seberat 314, 44 gram. Pemusnahan setelah dilakukan pengujian di Balai POM dan penyisihan untuk kepentingan persidangan di pengadilan," ujar Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Siddiq, Jumat (18/6/2021).

Dia menjelaskan, kegiatan yang dilakukan ini merupakan langkah yang dilakukan Polres Bengkayang untuk mencegah maraknya peredaran narkoba.

‘‘Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network