Sektor usaha esensial yang boleh beroperasi yakni supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Namun jam operasionalnya tetap dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan membatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Untuk tempat makan dan minum seperti restoran, kafe, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang.
"Tidak boleh makan di tempat dengan tidak menggelar meja dan kursi," tuturnya.
Aktivitas yang mengundang kerumunan seperti hajatan, pernikahan, kegiatan seni dan budaya dititadakan selama PPKM darurat. Fasilitas publik seperti taman kota, sarana olah raga juga ditutup.
Dia mengatakan, dengan terbitnya SE tersebut warga Kota Pontianak diminta mematuhi aturan selama PPKM darurat berlaku.
"Kita sangat mengharapkan seluruh masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan PPKM darurat yang berlaku dalam upaya untuk menjadikan Kota Pontianak segera keluar dari status zona merah," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait