PONTIANAK, iNews.id - PPKM mikro di Kota Pontianak resmi berlaku hari ini, Senin (14/6/2021). Polresta Pontianak akan mengalihkan sejumlah arus lalu lintas untuk mendukung PPKM mikro yang akan berlangsung selama 14 hari.
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota, Kompol Rio Sigal Hasibuan menjelaskan, pengalihan arus lalu lintas dalam pengetatan PPKM mikro mulai malam ini pukul 20.00 WIB. Pengalihan arus lalu lintas tersebut dilaksanakan secara selektif prioritas.
"Kami akan melaksanakan pengalihan arus lalu lintas pada ruas Jalan Gajah Mada, Hijas, Ketapang dan Jalan Reformasi Kota Pontianak," katanya.
Berikutnya di Simpang Flamboyan, yaitu dari Jalan Veteran menuju Jalan Gajah Mada, kemudian simpang Jalan Diponegoro menuju Jalan Gajah Mada, kemudian Jalan Hijas dan Jalan Ketapang dari arah Jalan Tanjungpura dan Jalan Reformasi.
Untuk petugas kesehatan, pasien rumah sakit atau orang yang akan menuju apotik, Ojek Online dan penduduk di daerah yang diberlakukan pengalihan arus dipersilahkan melalui jalan tersebut.
"Kami berharap kepada seluruh warga Kota Pontianak dapat mematuhi kebijakan ini dan sama-sama kita berupaya mencegah penyebarluasan Covid-19 di kota ini," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait