Kasus ini terungkap pada pertengahan Januari 2021. Salah seorang korban mengadu kepada orang tua dan melapor ke kepolisian. Tersangka JP melakukan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif berupa kunci batin.
Pencabulan dilakukan di rumah yang menjadi sanggar tari pelaku. Pelaku mengatur jadwal agar para korban tidak datang bersamaan. Saat melakukan pencabulan, istri pelaku sedang tidak berada di rumah.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait