Polisi menyita puluhan pohon ganja yang ditanam di pot dari pria di Gang Buntu, Jalan Parit Semben, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

KUBU RAYA, iNews.id - Seorang pria berinisial IB alias Pak Usu (46) ditangkap anggota Dit Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) lantaran kedapatan menanam pohon ganja di rumahnya. Polisi juga mengamankan puluhan pohon ganja sebagai barang bukti.

Pria tersebut tak berkutik begitu polisi menemukan barang bukti itu di rumahnya Gang Buntu, Jalan Parit Semben, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (7/10/2023) dini hari.

Sampai saat ini, pelaku masih menjajalani serangkaian pemeriksaan di Dit Narkoba Polda Kalbar.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang warga yang diduga menanam pohon ganja di rumahnya. Mendapat laporan itu polisi langsung mengumpulkan bukti dan mencari keterangan lebih lanjut atas informasi itu.

Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan 24 batang ganja yang ditanam di 19 pot. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Dit Narkoba Polda Kalbar.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network