Polisi menyita puluhan pohon ganja yang ditanam di pot dari pria di Gang Buntu, Jalan Parit Semben, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar, Kompol Bermawis, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku menanam ganja di dalam rumahnya sendiri.

"Barang bukti yang kita amankan itu 24 batang pohon ganja yang ditanam di 19 pot. Berdasarkan keterangan tersangka ganja itu dipakainya, namun jika berhasil akan dijualnya," kata Bermawis.

Atas perbuatannya,  Pak Usu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 111 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network