Hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp600.000.
"Uang Rp500.000 untuk transaksi sekali kencan dengan korban E dan Rp100.000 diberikan kepada muncikari AT sebagai uang tips,” katanya.
Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus dugaan prostitus tersebut. Operasi Pekat II Kapuas 2021 akan terus dilakukan untuk memberantas segala jenis kejahatan dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait