Pemuda yang berperan sebagai muncikari ditangkap Polres Melawi. (Foto: Humas Polri)

Hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp600.000.

"Uang Rp500.000 untuk transaksi sekali kencan dengan korban E dan Rp100.000 diberikan kepada muncikari AT sebagai uang tips,” katanya.

Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus dugaan prostitus tersebut. Operasi Pekat II Kapuas 2021 akan terus dilakukan untuk memberantas segala jenis kejahatan dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network