Pria inisial LB pelaku pencabulan anak di Sambas ditangkap polisi. (Foto: Uun Yuniar)

Terkait kasus ini, dia berharap orang tua memberikan pengawasan kepada anaknya saat beraktivitas di luar rumah.

"Saya berharap kepada masyarakat dan orang tua untuk dapat mengawasi putra-putrinya saat beraktivitas dan bergaul," ujarnya.

LB ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Asam Kanis, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas atas laporan pencabulan anak di bawah umur.

Bukan hanya sekali, LB mencabuli korban hingga 30 kali sejak Juni 2022.

"LB menjanjikan sejumlah uang kepada korban ketika hendak melakukan perbuatan cabul," tutur kapolres. 

Perbuatan bejat itu terjadi di rumah LB dan di kebun atau sawah yang berada di Kecamatan Tebas dan Kecamatan Semparuk. Atas perbuatannya, LB ditetapkan menjadi tersangka. 

"Disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun," kata kapolres.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network