Polisi menangkap tiga perempuan di Kabupaten Singkawang lantaran diduga menipu pria dengan modus ingin dinikahi. (Foto: Antara)

SINGKAWANG, iNews.id - Polisi menangkap tiga perempuan di Kabupaten Singkawang. Ketiganya diduga menipu pria berinisial A dengan modus ingin dinikahi.

Akibatnya, korban mengalami kerugian materiel senilai total sebesar Rp24.122.000. Sebab, perhiasan dan uang tunai Rp12.122.000 yang diberikan korban kepada salah satu tersangka saat pertunangan raib digondol.

"Peristiwanya terjadi sekitar bulan Desember 2022 lalu di Kota Singkawang," kata Wakapolres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra, Jumat (13/1/2023).

Raden menceritakan, kejadian ini berawal perkenalan antara korban A dengan AV. Tersangka menjanjikan akan mengenalkan korban dengan perempuan berinisial SF.

SF merangkai kata-kata bohong dengan menyampaikan dia masih gadis dan belum memiliki anak. Tipu muslihat itu dikuatkan oleh tersangka lain berinisial AC, sehingga korban percaya.

Selanjutnya, terjalin lah sebuah komunikasi dan disepakati pada 25 Desember 2022 lalu dilaksanakan kegiatan pertunangan di rumah korban.

"Korban memberikan beberapa perhiasan serta uang tunai sebesar Rp12.122.000," kata Raden.

Usai kegiatan pertunangan tersebut, korban justru tidak bisa menghubungi pelaku AV dan SF. Bahkan korban juga sudah berusaha mencari alamat SF.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network