Polisi menangkap tiga perempuan di Kabupaten Singkawang lantaran diduga menipu pria dengan modus ingin dinikahi. (Foto: Antara)

Setelah didapati alamatnya, ternyata berdasarkan informasi dari ketua RT setempat, jika SF sudah menikah dan mempunyai dua orang anak. Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Singkawang Selatan.

"Atas laporan tersebut, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang kesemuanya wanita dengan masing-masing berinisial AM, AV dan AC," katanya.

Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Yang mana tersangka satu berperan sebagai mak comblang. Tersangka dua mengaku masih gadis dan belum mempunyai anak dan tersangka tiga membantu untuk meyakinkan korban bahwa tersangka dua ini memang masih gadis.

Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP Jungto 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal.4 tahun penjara.

"Ketiga pelaku ini adalah merupakan warga Singkawang, dimana dua orang warga Kecamatan Singkawang Barat dan satu warga Singkawang Timur," katanya.

Ketiganya bisa dikatakan sindikat, karena sudah memperdaya seorang pria berusia 30 tahun namun belum berkeluarga. Menurutnya, tersangka berinisal AM saat ini ada permasalahan lain yang sedang ditangani Satreskrim Polres Singkawang.

"Sementara dari kegiatan pertunangan tersebut, masing-masing pelaku mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp3 juta untuk tersangka AM, tersangka AP mendapatkan Rp5.020.000 dan tersangka tiga mendapatkan Rp4.102.000," ujarnya.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network