Setelah membacok korban, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa senjata tajam yang digunakan menganiaya mertuanya.
"Pelaku ditangkap dengan jarak sekitar 10 kilometer dari tempat kejadian. Untuk motif sementara masalah keluarga dan ekonomi," ujar Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala, Selasa (2/8/2022).
Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait