Garis polisi terpasang di lokasi menantu bacok mertua hingga tewas. (Foto: UUN Yuniar).

Setelah membacok korban, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa senjata tajam yang digunakan menganiaya mertuanya. 

"Pelaku ditangkap dengan jarak sekitar 10 kilometer dari tempat kejadian. Untuk motif sementara masalah keluarga dan ekonomi," ujar Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala, Selasa (2/8/2022).

Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network