Kemudian, dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Selain itu, KPK menduga Stepanus tidak hanya menerima uang dari Syahrial.
“MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” kata dia.
Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara. Kasus tersebut terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait