Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju tersangka kasus suap Wali Kota Tanjungbalai. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka suap yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Oknum penyidik itu ternyata penyidik yang memiliki nilai di atas rata-rata.

Hal itu diungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam. 

Menurut Firli, SRP bergabung ke lembaga antirasuah sejak dua tahun lalu yankni tepatnya 1 April 2019 dengan hasil tes menunjukkan nilai di atas rata-rata.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

"Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut. Potensi di atas rata-rata di atas 100 persen, yaitu di angka 111,41 persen. Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya, secara persyaratan mekanisme rekrutmen tidak masalah,” ujar Firli.

Kendati demikian, Firli pun menyatakan bahwa seseorang dapat saja berbuat korupsi karena berkurangnya integritas.

“Tetapi kenapa terjadi. Saya pernah sampaikan ke rekan-rekan semua bahwa korupsi terjadi karena berkurangnya integritas. Corruption equal to power plus authority minus integrity. Itulah yang harus kita jaga, bagaimana kita bisa memperkuat integritas,” ujar Firli.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network