PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menangkap mantan pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak inisial AM. Dia diduga melakukan pungutan liar (pungli) Rp1,67 miliar selama 2015 hingga 2019.
"Kuat dugaan tAM melakukan pungutan liar sejak tahun 2015 hingga 2019 untuk kepentingan pribadi dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Banan Prasetya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2022).
Setelah ditangkap, AM langsung ditahan di Rutan Pontianak. Kejari Pontianak juga melimpahkan AM beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar persidangan AM segera digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Sebagai tersangka, AM diancam Pasal 12 huruf e atau Pasal 128 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait