Menurut Banan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui AM melakukan pungli selama berdinas di KPKNL Pontianak.
"Tersangka AM diduga melakukan tindak pidana karena menjadi makelar dan menerima pungutan dari sebuah lelang di lingkungan KPKNL Pontianak," ujar Baman.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait