Yang mengejutkan, hasil visum menemukan fakta kalau korban sedang hamil usia enam bulan. Inilah yang menjadi motif pelaku membunuh korban.
Pelaku dan korban diektahui menjalin hubungan gelap saat suami korban bekerja di Malaysia. Keduanya hendak menggugurkan kandungan, namun tak berhasil hingga terjadi pertengkaran yang memicu pelaku menghabisi korban.
"Adegan yang fatal itu pada saat adegan mengarah ke leher di jembatan," ujarnya.
Pelaku ditangkap dalam pelarian di Benua Kayong, Kabupaten Ketapang pada Sabtu 11 Maret 2023. Tim gabungan menembak kaki pelaku karena berusaha kabur.
Atas perbuatan kejinya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau mati
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait