PONTIANAK, iNews.id - Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kalimantan Barat (Kalbar) melaporkan akun TikTok yang menghina Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Akun tersebut dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika ( UU ITE)
"Kami Repdem Kalbar melaporkan akun TikTok yang kita belum tahu siapa pengelolanya, tapi kita serahkan ke kepolisian," ujar Ketua Repdem Kalbar Paulus Ade Sukma Yadi, Senin (18/4/2022).
Dia mengatakan, pelaporan dilakukan Repdem Kalbar karena akun TikTok tersebut telah melecehkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan sebutan yang tidak pantas.
Tak cuma di Kalbar, Repdem di berbagai daerah di Indonesia menurutnya juga melakukan hal yang sama.
"Karena Ketum PDIP dilecehkan, tentu kami merasa terhina seluruh kader PDIP. Repdem di beberapa daerah juga sudah lapor ke kepolisian," katanya.
Laporan dugaan penghinaan itu disampaikan Repdem Kalbar ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar.
"Kami laporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Kami serahkan kepada polisi pasal-pasal lain yang bisa diterapkan dalam pelaporan ini," ujar Pindan, advokat yang mendampingi Repdem Kalbar dalam pelaporan.
Menurut Pindan, pelaporan akun TikTok ini agar tidak terjadi huru-hara dan keributan yang besar. Sebab, akun tersebut telah menghina Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Repdem Kalbar berharap polisi bisa menindak pemilik akun tersebut.
Akun Tiktok tersebut menampilkan sebuah video yang memperlihatkan foto Presiden Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri. Selanjutnya ada seseorang berbicara dengan nada penghinaan yang mengucapkan nama Megawati Soekarnoputri dengan menyebut hewan tertentu.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait