Bandara Supadio di Kalimantan Barat. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan kewajiban tes swab PCR bagi pendatang melalui jalur udara di Bandara Supadio Pontianak. Kewajiban tersebut berlaku hingga 28 Februari 2021.

"Syarat masuk ke wilayah Kalimantan Barat untuk penumpang moda transportasi udara harus menunjukkan surat hasil pemeriksaan swab PCR negatif," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson di Pontianak, Kamis (7/1/2021) sore.

Harisson menjelaskan, pengetatan aturan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 jelang perayaan hari-hari besar, termasuk perayaan Cap Go Meh pada Februari 2021.

Dia menjelaskan, dengan aturan baru tersebut, setiap penumpang pesawat tujuan Bandara Supadio harus menunjukkan hasil swab PCR di bandara keberangkatan.

Jika hasilnya negatif dan masih dalam masa berlaku hasil tes, penumpang tersebut boleh melanjutkan penerbangan.

Diakui Harisson, kewajiban pelaku perjalanan udara ke Bandara Supadio Pontianak menyertakan hasil swab PCR negatif telah berakhir pada 8 Januari 2021.

Namun Gubernur Kalbar Sutarmidji memberi isyarat akan memperpanjang penerapan kebijakan tersebut hingga usai perayaan Cap Go Meh.

"Kebijakan ini diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2021," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network