Kepala Kejati Kalbar Masyhudi. (Foto: Humas Kejati Kalbar)

Menurut Masyhudi, penghentian kasus ini karena tujuan penegakan hukum harus dilihat dari asas kemanfaatan, yaitu keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.

Dia menambahkan, hingga Juni 2022 sudah 12 perkara yang dihentikan Kejati Kalbar dengan restorative justice.

"Kita akan terus mengupayakan pekara–perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice untuk ke depan," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network