"Masyarakat menyadari senjata ilegal itu bertentangan dengan Undang-Undang dan dapat membahayakan nyawa, baik diri sendiri maupun orang lain apabila disalahgunakan," ucapnya.
Edi menjelaskan, kepemilikan senjata api rakitan di daerah perbatasan pada umumnya dulu digunakan masyarakat untuk berburu hewan di hutan. Selain itu digunakan untuk menjaga lahan pertanian seperti ladang dan kebun.
Anggota TNI akan terus memberikan pemahaman dan pendekatan kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api rakitan ilegal.
"Semoga masih ada masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan ilegal kepada negara," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
satgas tni senjata api rakitan ilegal perbatasan indonesia-malaysia kalimantan barat kapuas hulu
Artikel Terkait