Penyerahan senjata api rakitan ilegal dari warga kepada Satgas Pamtas Yonarmed Trk Bogani di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Kapuas Hulu dan Sintang Provinsi Kalimantan Barat. (ANTARA/Yonarmed Trk Bogani/Teofilusianto Timotius)

"Masyarakat menyadari senjata ilegal itu bertentangan dengan Undang-Undang dan dapat membahayakan nyawa, baik diri sendiri maupun orang lain apabila disalahgunakan," ucapnya.

Edi menjelaskan, kepemilikan senjata api rakitan di daerah perbatasan pada umumnya dulu digunakan masyarakat untuk berburu hewan di hutan. Selain itu digunakan untuk menjaga lahan pertanian seperti ladang dan kebun.

Anggota TNI akan terus memberikan pemahaman dan pendekatan kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api rakitan ilegal.

"Semoga masih ada masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan ilegal kepada negara," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network