KUBU RAYA, iNews.id - Polisi menangkap Sandiana Iwan (38) yang menyebarkan berita bohong atau hoaks di Kabupaten Kubu Raya. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Ambawang, Rabu (15/3/2023).
"Saat ini Sandiana Iwan telah diamankan oleh Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade dikutip dari laman Polres Kubu Raya, Kamis (16/3/2023).
Ade menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari beredarnya informasi aksi begal di Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu Raya pada Jumat (11/3/2023).
Informasi yang beredar di media sosial itu disertai dengan foto seseorang yang dinarasikan sebagai korban begal yang meninggal dunia.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait