Satreskrim Polres Kubu Raya kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi Desa Pinang Luar. Dari keterangan saksi-saksi di lokasi, ternyata tidak ada peristiwa begal yang berujung dengan kematian korban.
"Gambar yang dikaitkan dengan berita tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," kata Ade.
Menurutnya, pelaku dan barang bukti handphone miliknya telah diamankan di Polrs Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan.
"Bagi penyebar berita hoaks dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar," kata Ade.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait