Pria berinisial AS (30) warga Pontianak penyebar kabar hoaks vaksin Sinovac menuliskan efek samping vaksin dapat menyebabkan munculnya penyakit lain. (Foto: iNews/Gusti Eddy)

Adapun barang bukti yang diamankan petuagas berupa satu handphone yang digunakan pelaku saat memposting komentar hoaks dan satu lembar tangkapan layar dari postingan akun facebook milik pelaku.

“Saat ini pelaku masin dalam pemeriksaan petugas dari Subdit SIber Polda Kalbar. Kami (Polda Kalbar) tidak hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam media sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya” ucap Juda.

Pelaku dapat disangkakan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network