Sesuai dengan kebijakan Pemprov Kalbar, maka PMI tersebut harus melalui rangkaian pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19.
Setelah dinyatakan negatif, mereka menjalani karantina di TBI (Terminal Barang Internasional) Entikong dan Gedung BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pontianak.
"Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maka PMI tersebut harus melalui rangkaian pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19," tuturnya.
Setelah dinyatakan negatif Covid19, maka PMI tersebut akan dilakukan karantina di TBI (Terminal Barang Internasional) Entikong dan Gedung BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pontianak.
Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns bekerjasama dengan Instansi terkait di perbatasan membantu pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, 80 orang PMI itu diserahkan kepada pihak Imigrasi dan BP2MI," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait