Ilustrasi aborsi. (Foto: dok iNews.id)

MATARAM, iNews.id - Polisi memeriksa dokter dan bidan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus aborsi sepasang kekasih inisial NA (36) dan HA (39). Keduanya diduga membantu pasangan itu menggugurkan kandungan.

"Kepada yang bersangkutan tetap kami panggil undang dan periksa sebagai saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (17/5/2023).

Menurut Yogi, pemanggilan dokter dan bidan tersebut untuk melengkapi alat bukti penetapan tersangka NA dan HA.

Kasus aborsi ini terungkap dari informasi RSUD Mataram pada 22 April 2023. Polisi menindaklanjuti informasi dengan mendatangi NA yang sedang mendapat perawatan medis yang disebut karena keguguran.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network