HA berada di rumah sakit mendampingi NA menjalani perawatan. Dia mengakui kalau janin yang gugur dalam kandungan itu hasil hubungan asmara mereka.
NA mengaku diberi obat asam lambung oleh dokter yakni kapsul sebanyak tiga lempeng yang masing-masing berisi 10 butir.
"Sesuai anjuran obat itu diminum dengan dosis tiga butir tiga kali sehari. Tersangka juga mengaku disuntik," kata Yogi.
NA kemudian mengalami pendarahan dan memeriksakan kondisinya ke bidan inisial FT pada 17 April 2023.
Bidan itu memberi tahu kalau NA sedang hamil, namun kecil kemungkinan janin berusia 3 bulan itu selamat. Dia menawarkan obat kepada NA, dua diminum dan dua dimasukkan lewat kelamin.
NA kemudian melakukan persalinan darurat di RSUD Kota Mataram setelah mengalami kontraksi pada 22 April 2023.
Atas perbuatannya menggugurkan kandungan, NA dan HA menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Mataram.
Mereka dijerat Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait