PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menjaga ketat tujuh pintu perbatasan masuk kota. Tak semua pengendara diloloskan masuk ke Kota Pontianak selama penerapan PPKM darurat.
"Kita lakukan penutupan di tujuh ruas," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo, Senin (12/7/2021).
Dia menyebutkan tujuh pintu perbatasan yang disekat yaitu A Yani, Adi Sucipto, Parit Mayor, Batulayang, Tanjung Timur, Tanjung Raya, dan Jeruju.
"Ini yang kita tutup sebagai filter masuk ke kota untuk mengurangi kepadatan selamam PPKM darurat," ujarnya.
Dia memastikan penjagaan ketat di perbatasan masuk kota itu dilakukan selama 24 jam hingga PPKM darurat berakhir pada 20 Juli 2021.
"Pelaksanaan 24 jam sampai tanggal 20," katanya.
Selain penjagaan di pintu perbatasan masuk kota, PPKM darurat di Kota Pontianak juga dilakukan dalam bentuk penyekatan di ruas jalan utama. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menyekat 10 titik untuk membatasi mobilitas warga.
"Ada sepuluh titik penjagaan atau penyekatan jalan yang disiapkan dan beroperasi 24 jam," kata Kepala Dishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait