Sutarmidji menambahkan, pelayanan perizinan di Pontianak sudah berjalan tanpa pertemuan langsung antara pemohon dan pemberi layanan. Pelayanan dilakukan secara daring lengkap dengan barcode.
Hal tersebut sebagai upaya menghindari terjadinya pungli. Transaksi yang dilakukan juga secara nontunai melalui perbankan. Seperti di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, hampir semuanya sudah menerapkan transaksi nontunai. Hanya terkadang instansi-instansi luar masih menggunakan transaksi tunai.
"Kadang pembicara atau narasumber kegiatan masih menerima honornya secara cash (tunai)," ucapnya.
Sementara itu Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersyukur dengan pencapaian tersebut. Edi memastikan hal tersebut selaras dengan komitmen yang dibangun jajaran Pemkot Pontianak untuk menjadi kota bebas pungli.
Dia meminta masyarakat yang masih menemukan pungli di layanan publik untuk melaporkan.
"Kita berharap masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik-praktik pungli di setiap layanan di Pontianak," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait