PONTIANAK, iNews.id - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diterapkan di Pontianak dalam waktu dekat. Sosialiasi telah dilakukan dengan memasang rambu-rambu di sejumlah titik yang akan dipasang CCTV untuk pelaksanaan ETLE.
"Saat ini kami masih tahap sosialisasi dengan memberi tahu titik ataupun lokasi yang terpantau CCTV untuk ETLE," kata Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan, Senin (8/3/2021).
Dua lokasi CCTV untuk penerapan tilang elektronik itu berada di Bundaran Digulis dan persimpangan jalan Ahmad Yani atau yang biasa disebut Simpang Pajak. Setelah dua titik ini, pemasangan CCTV akan ditambah di beberapa titik lainnya.
"Selama sosialisasi ini penindakan belum dilakukan," katanya.
Untuk ruang pemantauan CCTV berada di TMC Polda Kalbar. Sejumlah petugas yang menjadi operator ETLE sedang menjalani pelatihan.
Dia menjelaskan, mekanisme tilang elektronik itu dilakukan dengan merekam nomor plat mobil dan menghubungkannya dengan database di Samsat.
Kemudian surat tilang dikirim ke alamat pengendara. Waktu yang tersedia bagi pelanggar untuk mengonfirmasi surat tilang itu selama tujuh hari.
Pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui persidangan atau melalui Briva. Apabila tilang tersebut tidak dihiraukan, STNK kendaraan tersebut akan diblokir.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait