Mendapat informasi itu, tim Ditpolairud Polda Kalbar langsung bergerak menangkap keduanya. Polisi mengamankan mobil Honda CRV yang digunakan untuk membawa telur penyu.
M dan E dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf E Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Ribuan telur penyu yang hendak diselundupkan kedua pelaku itu telah dimusnahkan pada Jumat (8/9/2023).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait