PONTIANAK, iNews.id - Sebanyak 37 kasus perdagangan obat-obatan dan makanan ilegal diungkap Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat. Pengungkapan ini berdasarkan hasil penindakan selama 2022.
"Makanan dan obat-obatan yang kami tertibkan dalam hal ini tidak memiliki izin edar dan tak memenuhi ketentuan lainnya," ujar Kepala BBPOM Pontianak Fauzi Ferdiansyah, Rabu (28/12/2022).
Dia menjelaskan, penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Badan POM bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan POM sepanjang tahun 2022 telah menemukan 37 kasus obat dan makanan ilegal dengan jumlah nominal Rp1,043 miliar. Yang dalam hal ini tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya," katanya.
Hasil penertiban tersebut telah ditindaklanjuti dengan projustitia sebanyak tujuh kasus. Kemudian pembinaan sebanyak 31 kasus.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait