Tercatat ada 1.418 jenis obat dan makanan yang dilakukan penyitaan, terdiri atas 33.112 kemasan obat dan makanan ilegal yang ditemukan dalam operasi penertiban karen tidak memenuhi ketentuan.
Obat-obatan ini terdiri atas obat tanpa izin edar dan obat keras tanpa keahlian serta kewenangan (contohnya Obsagi, Minoxidil dan lain-lain). Lalu obat tradisional tanpa izin edar (contohnya Bugarin, Kuat Lelaki Cap Beruang dan lain-lain), suplemen kesehatan tanpa izin edar (contohnya Lachel Vitamin C 2 in 1, Frozen Detox Dietary Supplement dan lain-lain).
"Kemudian kosmetik tanpa izin edar (contohnya Collagen, Temulawak, Tati Malaysia, dan lain-lain) dan pangan olahan tanpa izin edar (contohnya Soloco Chocolate)," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BBPOM Pontianak Fauzi Ferdiansyah mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat dan makanan ilegal atau yang tak memiliki izin BBPOM. Harapannya agar tidak dirugikan, baik dari segi kualitas dan lainnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait