BBPOM Pontianak, Kalimantan Barat menyatakan, telah menemukan sebanyak 37 kasus perdagangan obat-obatan dan makanan ilegal sepanjang 2022. (Foto ANTARA/Jessica HW)

Tercatat ada 1.418 jenis obat dan makanan yang dilakukan penyitaan, terdiri atas 33.112 kemasan obat dan makanan ilegal yang ditemukan dalam operasi penertiban karen tidak memenuhi ketentuan.

Obat-obatan ini terdiri atas obat tanpa izin edar dan obat keras tanpa keahlian serta kewenangan (contohnya Obsagi, Minoxidil dan lain-lain). Lalu obat tradisional tanpa izin edar (contohnya Bugarin, Kuat Lelaki Cap Beruang dan lain-lain), suplemen kesehatan tanpa izin edar (contohnya Lachel Vitamin C 2 in 1, Frozen Detox Dietary Supplement dan lain-lain).

"Kemudian kosmetik tanpa izin edar (contohnya Collagen, Temulawak, Tati Malaysia, dan lain-lain) dan pangan olahan tanpa izin edar (contohnya Soloco Chocolate)," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala BBPOM Pontianak Fauzi Ferdiansyah mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat dan makanan ilegal atau yang tak memiliki izin BBPOM. Harapannya agar tidak dirugikan, baik dari segi kualitas dan lainnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network