Danramil 1204-21/Entikong Mayor ARM Duloh. (Foto ANTARA/Slamet Ryadi)

Sementara apabila ada yang belum vaksin dan baru menjalani vaksin satu dan dua, yang bersangkutan harus karantina selama 5 hari, walaupun sudah PCR.

"Ketentuan itu hingga saat ini masih tetap kami berlakukan. Dalam penanganan PMI ini kami dari Koramil atau TNI juga dibantu Polri dan unsur lainnya," katanya.

Dia menambahkan, sementara untuk pemulangan para PMI bermasalah akan dilakukan oleh BP2MI dan instansi terkait yang ada di Provinsi Kalbar.

"Tugas kami sebagai Satgas ini tidak hanya menangani mereka-mereka yang dideportasi, akan tetapi juga menangani para PMI mandiri dan PMI ilegal atau semua yang masuk melalui PLBN Entikong ini juga ditangani," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network