Siswi SD di Kapuas Hulu diperkosa pria dewasa di kebun karet. (Foto: Ilustrasi)

HB diketahui memperkosa korban di bawah ancaman. Dia mengancam korban akan dibunuh bila melaporkan pemerkosaan tersebut ke orang tuanya.

Atas perbuatannya, HB ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Terkait kasus pemerkosaan anak ini, dia berpesan kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya yang beraktivitas di luar rumah. 

"Kami sangat tegas dalam penindakan, apalagi korbannya ini anak di bawah umur," kata Joni.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network