PONTIANAK, iNews.id – Dewan adat Dayak (DAD) meminta majelis adat Dayak Nasional menjatuhkan hukuman adat terhadap pegiat media sosial, Edy Mulyadi atas pernyataannya yang dinilai telah menghina masyarakat Kalimantan.
Selain menjatuhkan hukum adat, DAD bersama sejumlah organisasi kemasyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) juga melaporkan mantan kader PKS itu Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (25/1/2022).
Ketua Dewan Adat Dayak Kalbar, Jakius Sinyor mengaku mengecam keras atas pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.
Dia menilai pernyataan tersebut provokatif serta menghina masyarakat Kalimantan. Edy juga dinilai telah megucilkan Pulau Kalimantan sebagai bagian dari NKRI.
“Untuk itu, DAD Kalbar meminta majelis adat dayak nasional menjatuhkan hukum adat terhadap Edy Mulyadi dan rekan-rekannya,” kata Jakius Sinyor saat menyampaikan pernyataan sikap di Rumah Betang, Selasa (25/1/2022) sore.
Setelah menyampaikan pernyataan sikap, perwakilan berbagai organisasi Dayak ini langsung mendatangi Polda Kalbar untuk menyampaikan laporan.
Barisan Pemuda Melayu Kalbar juga turut melaporkan Edy Mulyadi dengan membawa bukti-bukti berupa tangkapan layar unggahan video di media sosial.
“BPM Kalbar meminta kepolisian menindak tegas Edy Mulyadi dan rekan-rekannya,” kata Komandan Satgas Pengamanan DPP BPM Kalbar, Deni Purwanto.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, sejauh ini telah ada dua laporan masuk ke polda. “Laporan ini selanjutnya akan diteruskan ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait