Berdasarkan laporan itu, Tim Satreskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan identitas pelaku.
Polisi juga mendatangi tempat tinggal pelaku dan menemukan barang bukti hasil penjambretan.
"Turut kita amankan satu handphone Vivo sesuai yang dilaporkan korban," kata Yasin.
Sebuah motor merek Honda Varia warna hitam diduga digunakan pelaku saat menjambret juga diamankan.
Dalam pemeriksaan terungkap kalau JU adalah spesialis jambret. Dalam dua pekan terakhir, JU sudah tiga kali melancarkan aksinya yang semua terjadi di Ketapang.
Dia terancam menjadi pesakitan di penjara berdasarkan Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara hingga maksimal 12 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait