Pelaku emosi melihat tindakan korban yang marah-marah hingga memecahkan kaca rumahnya. Dia lalu mengambil celurit dari dalam rumah dan menghampiri korban.
Korban yang ketakutan melihat pelaku menenteng celurit, berusaha kabur. Namun, pelaku mengejarnya hingga ke jalan hingga terjadi penganiayaan. Korban pun tumbang bersimbah darah usai dibacok berkali-oleh pelaku.
Polresta Pontianak yang mendapat laporan peristiwa itu langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Pelaku telah melarikan diri, namun polisi mengamankan sebilah celurit yang dipakai pelaku membacok korban.
Pada Jumat (16/12/2022) malam, Polresta Pontianak mendapat informasi pelaku akan menyerahkan diri ke rumah ketua RT setempat.
Setibanya di rumah ketua RT yang berada di Gang Gunung Lawit, pelaku langsung ditangkap anggota Unit Jatanras Polresta Pontianak.
"Personel Jatanras mengamankan pelaku dan melakukan interogasi singkat," kata Indra.
Pelaku R mengakui perbuatannya menganiaya korban. Dia mengaku kesal karena korban mendatangi rumahnya dan memaksa bertemu dengan istrinya.
Atas perbuatannya, pelaku menjadi tersangka penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP.
"Ancaman kurungan paling lama 5 tahun," tutur Indra.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait