JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Ini adalah panggilan kedua setelah panggilan pertama pada 31 Maret 2022 lalu.
KPK memanggil Sultan Pontianak untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
"Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak, saksi tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur Tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Ali Fikri mengatakan, ini adalah panggilan kedua kalinya. Panggilan pertama, Sultan Pontianak tak hadir dengan alasan tak menerima surat panggilan dari KPK.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait