Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pelaku perjalanan domestik ke Kalimantan Barat (Kalbar) wajib menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19. Syarat ini diperlukan selama berlaku PPKM darurat.

"Dalam perjalanan domestik akan diberlakukan persyaratan melampirkan surat vaksinasi, minimal tahap pertama," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson di Pontianak, Jumat (9/7/2021).

Harisson mengatakan, syarat perjalanan ini diterapkan karena Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM darurat. Sedangkan dua daerah di Kalbar yakni Kota Pontianak dan Singkawang saat ini berada di zona merah Covid-19.

Menurut Harisson, syarat perjalanan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network