Pengusaha tak bayar pajak Rp2,2 miliar di Kalimantan Barat divonis 3 tahun penjara dan denda Rp4,49 miliar. (Foto: Ilustrasi)

PONTIANAK, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pengusaha inisial JP. Dia terbukti bersalah tak membayar pajak sebesar Rp2,2 miliar dalam kurun waktu  Februari-Desember 2018.

Majelis hakim yang dipimpin Haklainul Dunggio juga menjatuhkan vonis denda Rp4,49 miliar kepada pengusaha asal Kalimantan Barat (Kalbar) itu.

"Terdakwa JP melalui CV SL terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana perpajakan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalbar, Kurniawan Nizar di Pontianak, Kamis (6/4/2023).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan denda wajib dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network