Pemilik kapal melaporkan KSOP Pontianak ke Ombudsman Kalbar. (Foto: Uun Yuniar)

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas II A Pontianak, Deriawan mengatakan pemilik kapal tidak mendapat pelayanan karena melakukan pelanggaran.

Pemilik kapal telah memotong kapal lebih dulu tanpa dokumen resmi yang dikeluarkan KSOP Pontianak. Menurutnya, pemilik kapal juga 

"Pemotongan kapal harus ada ketentuan yang harus diselesaikan, seperti pembayaran jasa air pelabuhan yang sampai saat ini belum dipenuhi," katanya.

Terkait hal itu, KSOP akan menyurati pemilik kapal dan menjelaskan kepada Ombudsman Kalbar duduk perkaranya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network