Penambangan emas ilegal di Singkawang, Kalimantan Barat. (Foto: Antara)

Kemudian ditemukan juga alat pengecor, timbangan digital, kalkulator, gelas plastik serbuk pijar, dan satu unit mobil Toyota Rush milik pelaku.

Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang.

"Pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara," tuturnya.

Menurutnya pengungkapan kasus ini tak terlepas dari peran serta masyarakat yang melaporkan ke kepolisian. Dia meminta masyarakat agar tidak takut melapor ke polisi jika menemukan indikasi penambangan ilegal di wilayahnya.

"Masyarakat agar secepatnya melaporkan kalau melihat masih ada aktivitas peti di wilayahnya agar bisa secepatnya ditindak, sehingga tidak berdampak merusak lingkungan," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network