Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberikan penjelasan kenaikan tarif parkir. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Kenaikan tarif parkir di Kota Pontianak akan berlaku mulai Juni 2021. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut kenaikan tersebut untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dengan kenaikan tarif parkir diharapkan PAD meningkat di atas 30 persen," kata Edi di Pontianak, Selasa (25/5/2021).

Edi menjelaskan, PAD Kota Pontianak turun hingga 50 persen akibat dihantam pandemi Covid-19. Hal tersebut akhirnya berdampak pada pelayanan yang diberikan untuk masyarakat.

Pemkot Pontianak akhirnya mencari sumber-sumber yang bisa meningkatkan PAD. Salah satunya menaikkan tarif parkir.

"Sumber-sumber yang meningkatkan PAD salah satunya menaikkan parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 menjadi Rp2.000, dan roda empat menjadi Rp3.000," katanya.

Kendati ada kenaikan, Edi memastikan penerapan di lapangan akan tetap diawasi. Hal itu untuk menghindari adanya pungli oleh para juru parkir.

Penerapan kenaikan tarif parkir dengan menggunakan karcis, juru parkir memakai rompi identitas, dan pengawasan di lapangan oleh petugas Dinas Perhubungan bersama Tim Cyber Pungli.

"Ada beberapa titik yang dipantau CCTV," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Dishub Pontianak Utin Sri Lena Candramidi menyebut kenaikan tarif parkir berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.

Tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp1.000 naik menjadi Rp2.000. Untuk kendaraan roda empat termasuk truk dengan daya angkut di bawah 1 ton dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network