Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan. (Foto: ANTARA)

Dia mengatakan, tujuh orang yang absen itu tidak akan diberikan SK pengangkatan, kecuali ada alasan spesifik karena sakit atau keluarga meninggal.

Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat sepakat dengan tindakan tegas ini. Bahkan dengan tegas Wahyudi menyarankan agar ketujuh pejabat itu tidak diberi jabatan.

"Langsung saja di-nonjob," ujar Wahyudi.

Kepala BKPSDM Kapuas Hulu, Adji Winursito mengaku akan menindaklanjuti arahan bupati tersebut. Menurutnya, dari tujuh pejabat itu hanya satu yang memberikan alasan ketidakhadiran dalam pelantikan dan pengambilan sumpah janji. 

"Ada satu orang memberikan alasan karena istri melahirkan, sedangkan lainnya tanpa alasan," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network