PONTIANAK, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat (Kalbar) dengan hukuman empat tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Siswidodo dan Gusmin dinyatakan bersalah melakukan korupsi. dan pencucian uang.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi baik secara bersama-sama dan berlanjut serta tindak pidana pencucian uang," dikutip dari laman PN Surabaya, Rabu (5/1/2022).
Siswidodo pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Kalbar. Gusmin Tuarita pernah menjadi Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalbar.
Keduanya mendapat vonis dalam persidangan dengan ketua majelis hakim yang sama, dan pada waktu yang bersamaan di PN Surabaya pada 24 Desember 2021.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait