Siswidodo dan Gusmin Tuarita dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Siswidodo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp17,27 miliar. Sedangkan Gusmin Tuarita harus membayar uang pengganti Rp11,79 miliar
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun," dikutip dari amar putusan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait