Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nahdlatul Ulama di Kapuas Hulu. (Foto: Antara)

Menurut Adi, ketiga terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan dalam sidang.

"Pada sidang berikutnya JPU akan membacakan tanggapan atas nota pembelaan," ujarnya.

Anggaran pembangunan MTs NU Kapuas Hulu dianggarkan dalam APBD Kalimantan Barat tahun 2018 sebesar Rp6 miliar.

Namun sebanyak Rp2,4 miliar dari anggaran itu digunakan Dedeng Alamsyah untuk kepentingan pribadi dengan modus membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) fiktif.

Perbuatan Dedeng Alamsyah itu dibantu oleh Arief Budiman dan Indra Dharma Putra.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network