Menurut Adi, ketiga terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan dalam sidang.
"Pada sidang berikutnya JPU akan membacakan tanggapan atas nota pembelaan," ujarnya.
Anggaran pembangunan MTs NU Kapuas Hulu dianggarkan dalam APBD Kalimantan Barat tahun 2018 sebesar Rp6 miliar.
Namun sebanyak Rp2,4 miliar dari anggaran itu digunakan Dedeng Alamsyah untuk kepentingan pribadi dengan modus membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) fiktif.
Perbuatan Dedeng Alamsyah itu dibantu oleh Arief Budiman dan Indra Dharma Putra.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait