Polres Kotawaringin Barat menangkap pencuri tas berisi uang Rp40 juta di Masjid Sirajul Muhtadin, Pangkalan Bun beberapa waktu lalu. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

Setelah itu, pelaku meninggalkan masjid dan menuju rumah temannya yang bernama Wasik. Keduanya kemudian membuang tas korban di pinggir jalan.

Polisi mengejar pelaku berdasarkan nomor plat motor kendaraan yang terekam CCTV di masjid. Kedua pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kotawaringin Barat. 

Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP juncto Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network