Polda Kalbar terkendala akun palsu dalam menangani laporan kasus online. (Foto: ilustrasi)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalbar menerima 460 laporan kasus online sepanjang tahun 2022. Namun hanya 59 yang bisa ditangani karena menghadapi kendala akun palsu.

"Kendalanya karena ada yang menggunakan akun palsu, jadi kami kesulitan melacak," kata anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar, Nova Novianto di Pontianak, Selasa (24/1/2023).

Nova menjelaskan, akun palsu yang dilaporkan itu menggunakan nomor dari luar negeri seperti Amerika, Filipina, Kamboja. Kondisi itu membuat penanganan laporan kasus online di kepolisian menjadi sulit.

Dia berpesan kepada masyarakat agar tak mudah termakan hoaks sehingga ikut menyebarkan berita bohong.  Masyarakat juga diminta menggunakan media sosial dengan baik.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network